MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial YK (40), warga Dusun V Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, berhasil dibekuk saat berada di halaman rumahnya pada Kamis (7/8/2025) sore.
Baca Juga:Kasat Narkoba Pagar Alam Apresiasi Penangkapan Eks Polisi Pengedar Narkoba oleh Polda Sumsel
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Tangkap 62 Pengedar Narkoba Selama Enam Bulan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengenali ciri-ciri target, petugas bergerak cepat melakukan penindakan sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat diamankan, pelaku tengah duduk di halaman rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta area sekitar yang berada dalam penguasaannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu seberat bruto 4,21 gram, 10 butir pil ekstasi bertuliskan RR warna kuning dengan berat bruto 4,00 gram, serta perlengkapan lain seperti timbangan digital, skop plastik, plastik klip bening, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Res Narkoba Iptu Achmad Yurico Aguslim, SE, MSI, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif warga. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sebuah kaleng rokok merk Surya sebagai wadah penyimpanan. Seluruh barang bukti telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidlabfor Polda Sumsel.
Atas perbuatannya, YK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, Satu Tersangka Sempat Serang Polisi dengan Pisau
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres Muara Enim menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. “Kami akan terus memburu para pengedar dan bandar narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram ini,” tegas Kasat Res Narkoba. ***

