LUBUK LINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Upaya Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.
Berdasarkan laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/66/X/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 8 Oktober 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial OI (43), warga Jalan Yos Sudarso RT.03, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Desa Trijaya Tak Berkutik, Polisi Amankan Barang Bukti Siap Edar
Baca Juga: Pengedar Sabu di Desa Trijaya Tak Berkutik, Polisi Amankan Barang Bukti Siap Edar
Penangkapan berlangsung pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Tersangka berhasil diringkus setelah tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan mendalam atas informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat brutto 10,15 gram, yang dibungkus menggunakan kantong plastik kresek warna hitam.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp100.000 yang ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatres Narkoba AKP M. Romi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat lebih dari sepuluh gram,” ujar AKP M. Romi.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, OI mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan berencana mengedarkannya di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.
Kasatres Narkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa Polres Lubuk Linggau tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Prabumulih, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba
“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan Polres Lubuk Linggau dalam memerangi kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Komitmen kuat tersebut diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya yang dapat merusak masa depan bangsa. ***

