Polisi Ringkus Pencuri Tas di Kamar Rawat Inap RSUD Prabumulih, Satu Pelaku Masih Buron

Polisi Ringkus Pencuri Tas di Kamar Rawat Inap RSUD Prabumulih, Satu Pelaku Masih Buron

Polisi Ringkus Pencuri Tas di Kamar Rawat Inap RSUD Prabumulih, Satu Pelaku Masih Buron. (Poto: ist/ist)

PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap jajaran Polsek Prabumulih Timur. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kamar rawat inap RSUD Prabumulih pada 17 Juni 2025 lalu berhasil diringkus polisi.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan adalah Sudarman alias Monok (29), warga Jalan Padat Karya, Kota Prabumulih.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Sembako dan Rokok di Prabumulih, Kerugian Capai Rp6 Juta

Baca Juga: Warga Gagalkan Aksi Pencurian di Tungkal Jaya, Pelaku Diamankan Polisi

Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Singo Timur melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran sampai ke Desa Muara Rupit, Muratara. Saat itu ia sedang bekerja di sebuah bengkel mobil,” terang AKP Alias Suganda.

Peristiwa pencurian itu bermula pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, ketika korban Sudarto (43) tengah tertidur di ruang rawat inap RSUD Prabumulih. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela, kemudian membawa kabur sebuah tas milik korban yang berisi dua unit handphone dan uang tunai Rp800 ribu.

“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta,” tambah Kapolsek.

Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. Ia ditemani oleh rekannya berinisial WY, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Keduanya menggunakan sepeda motor Honda PCX merah untuk menuju lokasi kejahatan.

“Pelaku dan temannya masuk ke kamar rawat inap melalui jendela, lalu mengambil tas korban. Identitas rekan pelaku sudah kami kantongi dan sedang kami buru,” ungkap AKP Alias Suganda.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Vivo Y12 warna pearl white, satu unit HP Oppo A3X warna merah nebula, serta satu unit motor Honda PCX merah yang digunakan saat melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

AKP Alias Suganda juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada menjaga barang-barang berharga, baik di rumah maupun di fasilitas umum.
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih berhati-hati. Polsek Prabumulih Timur akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.

Baca Juga: Buronan Pencurian dengan Pemberatan di OKU Selatan Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kasus ini masih dalam pengembangan, terutama untuk mengejar satu pelaku lain yang masih buron. Polsek Prabumulih Timur berkomitmen menuntaskan perkara hingga seluruh pelaku tertangkap.

“Kami berkomitmen menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan akan terus kami lakukan secara konsisten,” pungkas AKP Alias Suganda. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *