PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM — Tim Tekab Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Sembako Rusdi, Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kasus yang dilaporkan pada 14 Agustus 2025 itu berhasil diungkap hanya sehari setelah laporan diterima.
Baca Juga: Warga Gagalkan Aksi Pencurian di Tungkal Jaya, Pelaku Diamankan Polisi
Baca Juga: Buronan Pencurian dengan Pemberatan di OKU Selatan Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, mengatakan bahwa pelaku adalah Suhardi alias Rud (32), seorang buruh harian lepas, warga Jalan A. Roni, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara.
“Pelaku kami tangkap setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, pelaku diketahui telah mencuri dengan barang hasil curian berupa empat karung beras 5 kg merek SPHP, empat kardus minyak merek Kita, serta 30 slop rokok merek RC. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi toko milik korban. Saat ditangkap, polisi menemukan satu slop rokok merek RC dan sebilah pisau bergagang kayu yang diselipkan di pinggang kanan pelaku.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya penjara.
“Kami akan terus mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain,” tambah AKP Tiyan.
Baca Juga; Warga Gagalkan Pencurian Kabel Trafo PLN di OKU, Pelaku Kabur ke Hutan Tinggalkan Mobil
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga barang-barangnya serta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana.
“Kerja sama masyarakat sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di Prabumulih,” tutupnya. ***
