Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Prabumulih, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Prabumulih, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Prabumulih, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba. (Poto: ist/ist)

PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Prabumulih kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Bukit Barisan II RT 01 RW 03, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Pesta Sabu di Pondok Perkebunan Terbongkar, Pengedar Diciduk Polisi

Baca Juga: Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk Satres Narkoba Polres Pagar Alam, Satu Rekan Masih Buron

Dari hasil penggerebekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Muhammad Ravi bin Zainal (31), warga Jalan Tower RT 02 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Pelaku diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang telah beroperasi di kawasan tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Berbekal informasi itu, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan pelaku tengah berada di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika,” ungkap IPTU Arafah.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain tiga bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,79 gram, satu buah timbangan digital merk Constant warna hitam, satu unit handphone Realmi 10 warna putih, satu bal klip bening, serta dua buah skop plastik warna kuning yang digunakan untuk menakar sabu sebelum dijual.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Y (DPO) dengan harga Rp1.500.000. Pelaku juga berencana untuk mengedarkan kembali sabu tersebut kepada pembeli,” tambah IPTU Arafah.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta membantu kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Tak Berkutik! Pengedar Sabu Ditangkap Saat Melintas di Jalan Lintas Muara Enim – Palembang

“Peran masyarakat sangat penting. Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan ketahanan sosial di lingkungan kita,” tegas IPTU Arafah.

Dengan pengungkapan ini, Polres Prabumulih kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga Kota Prabumulih bebas dari peredaran narkoba serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *