LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit Idik II Bripka Jupriadi, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Perumahan Griya Jalan Baru Permai, Kabupaten Lahat.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/60/VII/2025/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 30 Juli 2025.
Baca Juga: Digerebek di Siang Bolong, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Lahat
Baca Juga: Satresnarkoba Lubuk Linggau Bekuk Pengedar Ekstasi, 45 Butir Diamankan
Baca Juga: Tertangkap Tangan! Pengedar Ekstasi Asal Muratara Dibekuk Polisi di Lubuklinggau
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, termasuk satu orang yang diketahui merupakan oknum anggota TNI, beserta sejumlah barang bukti.
Identitas para terduga pelaku disamarkan, masing-masing berinisial RS (29), BP (32), MS (25), HD (29), dan ES (29). Mereka diamankan saat tengah berkumpul di sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Jalan Baru Permai.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 67,13 gram, tiga paket sedang sabu seberat 2,58 gram, beberapa paket kecil sabu dengan berbagai berat, satu butir pecahan pil ekstasi seberat 0,35 gram, tiga unit timbangan digital, sendok plastik, plastik klip transparan, satu bungkus plastik berlogo harimau bertuliskan SK.77, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti ditemukan tersebar di berbagai lokasi dalam rumah, termasuk di ruang tamu, kamar, dan lantai dua.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati lima orang tengah berada di ruang tamu dengan suara musik keras.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di pakaian para terduga pelaku, di sekitar tempat mereka duduk, serta di dalam kamar.
Salah satu dari lima terduga pelaku diketahui berstatus sebagai anggota TNI. Menyikapi hal tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, Kasat Res Narkoba Polres Lahat segera berkoordinasi dengan Dansubdenpom/4-3 Lahat, Lettu Cpm Jamhari, yang kemudian mendatangi lokasi bersama tiga personel.
Baca Juga: Polres Lahat Bongkar Peredaran Ganja di Jarai, Satu Pengedar Ditangkap
Oknum TNI tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada pihak Subdenpom untuk proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan.
Kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. ***

