LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Di bawah komando Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., tim berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Baca Juga: Ketangkap Lagi! Pria di Lubuklinggau Edarkan Ganja, Ngaku Udah Dua Kali
Baca Juga: Ngebut Bawa Ganja, Pria Lubuklinggau Keok di Tangan Polisi!
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu rumah di Desa Bandar Aji, Kecamatan Jarai, kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Sat Resnarkoba Polres Lahat bersama personel Polsek Jarai bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RZ (26), warga setempat, yang tengah berada di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa RZ terlibat dalam peredaran ganja.
Baca Juga: 3 Pengedar Narkoba di Pagar Alam Diciduk, Bawa Sabu dan Ganja
Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, 2,3 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja Disita
Barang bukti yang diamankan antara lain:
3 batang tanaman diduga ganja dengan berat bruto 1,76 gram
1 unit handphone merk ITEL A26 warna hijau
3 buah pot plastik berwarna hijau dan hitam, yang diduga digunakan untuk menanam ganja
RZ langsung digelandang ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar yang juga menanam ganja sendiri untuk diedarkan di wilayah sekitarnya.
Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E. Tambunan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. “Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu terungkapnya kasus ini. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di OKU, Temukan Daun Ganja Kering dan Barang Bukti Lainnya
Baca Juga: Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Lubuklinggau, Polisi Amankan 8,18 Gram Ganja
Atas perbuatannya, RZ akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I.
Polres Lahat mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Upaya pemberantasan narkoba memerlukan partisipasi semua pihak demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bersih dari narkotika.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami dari kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tutup IPTU Tambunan. ***

