Polres OKI Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp1 Miliar

Polres OKI Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp1 Miliar

Polres OKI Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp1 Miliar. (Poto: ist/ist)

OKI, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp800 juta hingga Rp1 miliar, Kamis (7/8/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dan ratusan butir pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender menggunakan air yang dicampur deterjen.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo

Baca Juga: Ratusan Senpira Dimusnahkan! Kapolres Mura: Ini Bukti Negara Tak Toleransi Senjata Ilegal

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Muara Enim Musnahkan Barang Bukti 153 Perkara Pidum, Termasuk Narkotika dan Senjata Api

Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua bandar, yakni Sandi dan Kusdianto.

Kusdianto ditangkap pada 16 Juni 2025 di Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal. Dari tangan tersangka, polisi menyita 292,53 gram sabu dan 500 butir ekstasi.

Sementara itu, Sandi lebih dulu ditangkap pada 19 Mei 2025 di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang. Polisi berhasil mengamankan 491 gram sabu dan 200 butir ekstasi dari pelaku.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyebut kedua tersangka sebagai bandar besar.

“Barang bukti jika diuangkan senilai Rp800 juta hingga Rp1 miliar,” katanya.

Eko menambahkan, pengungkapan ini menyelamatkan hingga 500 ribu jiwa. “Ini bentuk keseriusan kami memberantas narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran narkoba. “Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *