Polsek Dempo Selatan Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Lubuk Buntak, Motor Kembali ke Pemilik

Polsek Dempo Selatan Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Lubuk Buntak, Motor Kembali ke Pemilik

Polsek Dempo Selatan Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Lubuk Buntak, Motor Kembali ke Pemilik. (Poto: ist/ist)

PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polsek Dempo Selatan Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan.

Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti motor hasil curian. Penangkapan dilakukan hanya dua hari setelah kejadian, berkat kerja cepat tim gabungan Resintel Polsek Dempo Selatan dan Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam.

Baca Juga: Ujang Armin Diamankan Polisi Diduga Terlibat Curanmor di Muba

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Lubuk Buntak Diringkus, Motor Korban Berhasil Diamankan

Kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) ini menimpa seorang petani bernama Taslin (50), warga Kelurahan Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 18.18 WIB di rumah korban. Saat hendak menggunakan sepeda motornya, korban mendapati kendaraan tersebut telah raib dari tempat parkir di bawah rumah.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, tampak dua pria mengenakan jaket hitam membawa pergi motor tersebut.

Korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Dempo Selatan. Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku teridentifikasi sebagai Dodi Febriansyah alias Dian (27), warga Desa Karang Lebak, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, yang dikenal sebagai karyawan koperasi di sekitar lokasi.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik, melalui Kapolsek Dempo Selatan Iptu Ramdani, SE, menjelaskan bahwa pihaknya segera membentuk tim gabungan untuk memburu para pelaku.

“Pada Senin 28 Juli 2025 kami mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di kawasan Perahu Dipo. Tim kami bersama Unit Pidum Polres dan warga segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Dodi dan Rudi Miriansyah (31),” ujar Iptu Ramdani.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.

Motor yang diamankan memiliki nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan milik korban. Barang bukti lain berupa STNK, dua jaket hitam, serta kunci kontak juga turut diamankan.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dempo Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lebih lanjut, Polres Pagaralam mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan lingkungan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *