Polsek Sungai Keruh Ringkus Petani Muda Pelaku Pencurian di Desa Keramat

Polsek Sungai Keruh Ringkus Petani Muda Pelaku Pencurian di Desa Keramat

Polsek Sungai Keruh Ringkus Petani Muda Pelaku Pencurian di Desa Keramat. (Poto: ist/ist)

MUSI BANYUASIN, LINTASSRIWIJAYA.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun I, Desa Keramat, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Seorang pemuda berinisial EPN (23), yang berprofesi sebagai petani, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Buron Dua Bulan Usai Curi 1,5 Ton Sawit, Yusri Akhirnya Ditangkap di OKU

Baca Juga: Anak 14 Tahun Curi HP dan Uang Saat Pemilik Rumah Tertidur, Diringkus Polisi di Pagaralam

Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri Motor dan HP di Gedung MTA Muara Beliti

Kapolsek Sungai Keruh IPTU Dedi Kurniawan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H., mengungkapkan, tersangka yang bernama lengkap Ekta Pebi Nugraha bin Armin merupakan warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Plakat Tinggi. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, Yumi Agustina, seorang ibu rumah tangga di Desa Keramat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Dengan leluasa, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit handphone Vivo Y28 warna hijau, satu unit handphone Vivo 1820 warna hitam hijau, cincin emas seberat setengah suku, satu slop rokok, dan uang tunai sebesar Rp70 ribu.

“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta. Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas IPTU Hutahean, Kamis (7/8/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit handphone sesuai ciri-ciri milik korban, kotak handphone, dan nota pembelian emas dari sebuah toko perhiasan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya tanpa perlawanan.

Atas tindakannya, EPN dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di malam hari, dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat saat ditinggalkan.

“Kami berharap warga selalu waspada dan melapor segera jika melihat aktivitas mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *