Pria Asal PALI Edarkan Sabu di Prabumulih, Ditangkap Polisi Saat Lempar Barang Bukti

Pria Asal PALI Edarkan Sabu di Prabumulih, Ditangkap Polisi Saat Lempar Barang Bukti

Pria Asal PALI Edarkan Sabu di Prabumulih, Ditangkap Polisi Saat Lempar Barang Bukti. (Poto: ist/ist)

PALI, LINTASSRIWIJAYA.COM — Peredaran narkoba di Kota Prabumulih kembali diungkap aparat kepolisian. Seorang pria bernama Dede Supri Adi (37), warga Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, diringkus tim Satresnarkoba Polres Prabumulih setelah kedapatan mengedarkan sabu.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Asam Paya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.

Baca Juga: Satu Pelaku Pengeroyokan di PALI Ditangkap, Satu Lainnya Masih Buron

Baca Juga: Dua Pria di PALI Coba “Panen” Sawit Ilegal, Eh Malah Kena Tangkap Basah!

Baca Juga: Dua Pemuda di PALI Gondol Rokok & Voucher, Ketangkep Gegara CCTV!

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SIK, melalui Kabag Ops Harmianto, menyampaikan bahwa tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan melempar sabu yang dibungkus tisu ke atas meja. Namun, aksinya gagal karena rumah tersebut telah dikepung polisi.

“Tersangka sempat melempar tiga paket sabu seberat total 30,08 gram, tapi barang bukti tetap ditemukan di lokasi,” tegas Harmianto, Kamis (31/7/2025).

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah SH dan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto SH alias Rinto Bule. Penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Android merek Vivo warna emas, beberapa klip bening kosong, dan tisu pembungkus sabu sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, Dede mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Pesa, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan di Desa Air Hitam, Kabupaten PALI.

Atas perbuatannya, Dede dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *