PT. LPPBJ Perusahaan Tambang yang Berkontribusi Bagi Pembangunan Daerah

PT. LPPBJ Perusahaan Tambang yang Berkontribusi Bagi Pembangunan Daerah

PT. LPPBJ Perusahaan Tambang yang Berkontribusi Bagi Pembangunan Daerah. (Poto: ist/PT.LPPBJ )

LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Adanya pemberitaan yang beredar di sejumlah media online membuat PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) memberikan klarifikasi resmi. Humas PT LPPBJ, Hj. Fatma Dewi Fachrurrozi, menegaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan pertambangan batubara yang telah memiliki seluruh perizinan resmi.

Dewi menekankan, PT LPPBJ tidak pernah menambang di kawasan hutan lindung. Lokasi tambang berjarak sekitar 2 kilometer dari hutan lindung, sehingga aktivitas penambangan tidak pernah diberhentikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Festival Rakit Hias 2025, Ribuan Warga Lahat Tumpah Ruah di Sungai Lematang

Selain itu, PT LPPBJ juga membantah tuduhan telah merusak portal milik PT Bomba.

“PT LPPBJ memiliki izin-izin untuk menambang dengan lengkap dan memiliki dokumen sesuai UU ESDM/Minerba yang benar,” kata Dewi.

Lebih lanjut dijelaskan, PT LPPBJ memiliki akta notaris sejak tahun 2008, Izin KP Eksplorasi 2008, IUP Eksplorasi 2010 (perubahan dari KP Eksplorasi 2008), serta IUP Operasi Produksi sejak 2015 yang berlaku hingga 2035.

Perusahaan juga memiliki izin pengesahan lingkungan hidup dan pengawasan lingkungan hidup (2015), KA-Amdal, Amdal, RKL, RPL, rekomendasi dari Kehutanan Sumsel (2008 dan 2016), izin reklamasi (2015), rencana penutupan pascatambang (2015), status Clean and Clear dari Minerba RI (2015), serta RAKB sejak 2008 hingga sekarang.

Selain itu, LPPBJ juga mengantongi izin perdagangan (ET), izin limbah B3, izin IPLC, dan perizinan lainnya.

Aktivitas penambangan dimulai sejak 2015 di Blok Utara, bersebelahan dengan PT BME, dengan luas 30 hektare.

Penambangan berlangsung hingga 2019. Setelah itu, PT LPPBJ berpindah ke Blok Selatan dan mulai kembali berproduksi akhir 2019 hingga sekarang.

Kontribusi perusahaan juga diberikan kepada negara melalui pembayaran pajak, royalti, PPN 22, PPN 25, pajak ekspor, dan lainnya.

Tak kalah penting, 90 persen karyawan PT LPPBJ berasal dari Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, serta wilayah sekitarnya.

Selain kontribusi ekonomi, PT LPPBJ juga aktif membantu masyarakat, misalnya memperbaiki aliran sungai dan melaksanakan berbagai kegiatan sosial.

Meski sempat merugi hingga Rp15–30 miliar pada periode 2019–2023, PT LPPBJ tetap melanjutkan aktivitas penambangan hingga kini.

“Dan untuk permasalahan jalan, sudah ditempuh melalui jalur hukum. PT LPPBJ tidak pernah menyerobot tanah siapapun,” tegas Dewi.

Diketahui, PT CJA dan PT LPPBJ memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Lahat pada 4 Juni 2025 dan kembali menang di tingkat banding pada 14 Juli 2025. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *