Reno Tak Berkutik, Bandar Kecil Prabumulih Ditangkap Saat Transaksi Sabu

Reno Tak Berkutik, Bandar Kecil Prabumulih Ditangkap Saat Transaksi Sabu

Reno Tak Berkutik, Bandar Kecil Prabumulih Ditangkap Saat Transaksi Sabu. (Poto: ist/ist)

PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya kembali dibuktikan.

Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Bima RT 04 RW 01, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Bandar Narkoba Irfan Gunawan Diciduk, Polres Prabumulih Amankan 78,8 Gram Sabu

Baca Juga: Rumah ‘Sultan’ di OKI Digerebek BNN, Ternyata Markas Bandar Narkoba?!

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Reno bin Rusmik (37), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.

“Pelaku kami tangkap saat hendak melakukan transaksi sabu. Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar Iptu Arafah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram, satu timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu skop pipet plastik, uang tunai sebesar Rp250.000, dan satu unit handphone Realme Note 60 warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pengedar berinisial L, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diduga berdomisili di wilayah Kabupaten PALI. Reno membeli sabu tersebut dengan harga sekitar Rp800.000 untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Prabumulih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku berperan sebagai bandar kecil yang mengedarkan sabu di wilayah Prabumulih. Saat ini ia sudah kami amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Arafah.

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah-langkah preventif dan represif guna menekan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Prabumulih. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Baca Juga: Warga Lubuk Linggau Terlibat Komplotan Curanmor Bersenjata di Bandar Lampung

“Kami tidak akan berhenti dalam perang melawan narkoba. Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa Polres Prabumulih serius memberantas narkotika. Kami berharap masyarakat ikut berperan menjaga lingkungan bebas dari pengaruh barang haram tersebut,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Prabumulih kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika serta menciptakan wilayah yang bersih, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *