LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM — Seorang residivis kasus begal asal Bengkulu, Bagas (22), kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh jajaran Polres Lubuklinggau saat hendak melakukan aksi pembegalan.
Ia ditangkap berdasarkan laporan sebelumnya karena mengancam seorang remaja, FR (15), dengan senjata tajam dan membawa kabur sepeda motor korban.
Baca Juga: Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap, Ternyata Terlibat Pembunuhan di OKU Timur
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 17.40 WIB di Jalan Garuda Merah, RT 03, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa awalnya Bagas dan kakaknya, BG, datang ke rumah ibu korban, R (46), dengan alasan ingin membeli motor milik FR. Mereka meminta izin untuk mencoba motor tersebut terlebih dahulu.
“Mendengar permintaan itu, ibu korban meminta anaknya, FR, untuk mendampingi keduanya. FR kemudian ikut naik motor bersama Bagas, sedangkan BG mengikuti dari belakang dengan motor lainnya,” jelas AKP Kurniawan, Kamis (10/7/2025).
Namun, dalam perjalanan, FR malah diajak berkeliling hingga ke wilayah Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Baca Juga; Ibu Rumah Tangga Penganiaya Anak di Lubuklinggau Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Di lokasi itu, Bagas mengancam FR dengan sebilah pisau yang diarahkan ke perut sambil berkata, ‘Kau nurut bae kalo kau masih nak idup’.
“Karena takut, FR hanya bisa pasrah. Saat sampai di Jalan Garuda Merah, korban diturunkan, lalu kedua pelaku melarikan diri membawa motor miliknya,” lanjut Kurniawan.
Korban yang kehilangan motor Yamaha Mio S 125 dengan nomor polisi D-4889-VDX langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Rabu (9/7/2025) pukul 16.00 WIB, tersangka Bagas berhasil ditangkap di Jalan Fatmawati, Kelurahan Mesat Seni, saat sedang berada di atas motor bersama calon korban begal lainnya.
“Beruntung kami cepat bertindak sebelum aksi pembegalan kedua ini terjadi,” ujarnya.
Baca Juga: Residivis Kambuhan Bobol Warung Makan, Amran Effendi Kembali Ditangkap di Polisi
Baca Juga: Dua Residivis Perampok Sadis Berpistol Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Identitas Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Bagas adalah residivis kasus begal di Kecamatan Manna, Bengkulu, yang baru bebas dari penjara pada 2024. Ia juga mengaku hasil kejahatannya dipakai untuk membeli narkoba.
“Saat ini Bagas telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkas AKP Kurniawan. ***
