LUBUK LINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi kriminal seorang residivis berinisial YHS (42) kembali berakhir di tangan polisi. Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I yang dibackup Tim Macan Linggau Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/11/2025), hanya sehari setelah laporan polisi masuk.
Baca Juga: Residivis Curat Dihajar Massa Usai Coba Jual HP Curian di Lubuklinggau
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Curat Yamaha Aerox di Muba, Dua Rekan Masih Buron
Tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini merupakan warga Jalan SPMA RT 01, Kelurahan Air Kuti. Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/XI/2025/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 2 November 2025.
Aksi Tengah Malam di Lokasi Proyek
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari (2/11) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang masih dalam proses pembangunan di Jalan Letkol Sukirno, tepat di samping Taman Olahraga Silampari, Kelurahan Air Kuti.
Korban bernama Ponadi, penjaga malam sekaligus buruh bangunan di lokasi tersebut, baru menyadari kehilangan saat bangun sekitar pukul 05.00 WIB. Ia mendapati tas selempang berisi ponsel, uang, dan peralatan kerja telah raib dari meja di dekat tempat tidurnya. Setelah memeriksa area sekitar, korban juga menemukan beberapa material proyek ikut hilang.
Barang-barang yang dicuri antara lain:
15 batang besi behel ukuran 6 inci
6 batang besi behel ukuran 10 inci
1 unit ponsel merek Vivo
Uang tunai Rp500.000
Peralatan kerja seperti obeng, pisau karter, dan mata gerinda pemotong besi
Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.340.000.
Baca Juga: Sempat Kabur, DPO Pencuri Sawit Ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas Tanpa Perlawanan
Tersangka Dikenali dari Pola Aksi
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Elang Timur yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aiptu Henky langsung turun ke lapangan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Dari hasil penyelidikan cepat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai YHS, residivis yang pernah terjerat kasus serupa beberapa tahun lalu.
Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Rodiman, kemudian menginstruksikan penangkapan terhadap pelaku. Dengan dukungan penuh Tim Macan Linggau yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Suwarno, polisi akhirnya berhasil mengamankan YHS tanpa perlawanan. Ia kemudian digelandang ke Sarang Macan Linggau untuk pemeriksaan intensif.
Uang Curian Dihabiskan untuk Sabu dan Judi Slot
Dalam interogasi, YHS mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang milik Ponadi. Namun, pengakuannya soal penggunaan uang hasil curian mengejutkan petugas.
“Tersangka YHS mengakui uang tunai Rp 500.000 yang diambil dari tas korban telah digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot online,” ungkap Kapolsek AKP Rodiman.
Polisi juga menyebutkan bahwa kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba atau keterlibatan pelaku lain.
Diproses Hukum Sesuai Pasal 363 KUHP
Saat ini, tersangka YHS telah ditahan di Mako Polsek Lubuk Linggau Timur I dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Lubuk Linggau Timur I untuk menekan tindak pidana, terutama yang melibatkan residivis.
Baca Juga: Empat Tahun Buron, Pelaku Curat di OKU Timur Akhirnya Ditangkap
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi residivis yang mengulangi perbuatannya. Polri akan terus hadir untuk memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal,” tegas AKP Rodiman.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata respons cepat jajaran Polsek Lubuk Linggau Timur I dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memperlihatkan sinergi solid antara Tim Elang Timur dan Tim Macan Linggau dalam menegakkan hukum di Bumi Silampari. ***

