Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap, Ternyata Terlibat Pembunuhan di OKU Timur

Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap, Ternyata Terlibat Pembunuhan di OKU Timur

Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap, Ternyata Terlibat Pembunuhan di OKU Timur. (Poto: ist/ist/)

Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap, Ternyata Terlibat Pembunuhan di OKU Timur. (Poto: ist/ist/)

OKU TIMUR, LINTASSRIWIJAYA.com – Dedi Candra alias Raden Dedi (32), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur, kembali ditangkap polisi tak lama setelah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang.

Ia ternyata juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021.

Baca Juga: Residivis Jambret Kembali Beraksi, Tim ‘Labi’ Polsek Muara Beliti Tangkap Pelaku dalam Operasi Sikat Musi I 2025

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Penganiaya Anak di Lubuklinggau Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Baca Juga: Kembali Berulah, Dua Residivis ini Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Warga, Gasak Motor dan Handphone

Tersangka ditangkap setelah aparat Polres OKU Timur menerima informasi bahwa ia telah selesai menjalani hukuman atas kasus pencurian di Tangerang.

“Kami langsung melakukan penangkapan setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah bebas dari rutan. Pelaku kemudian kami bawa ke OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan,” ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, melalui Kanit Pidum Ipda Sudono, Kamis (19/6/2025).

Kasus pembunuhan yang menjerat Dedi Candra terjadi pada 13 September 2021 di sebuah acara orgen tunggal di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur. Korban bernama Sahrial (45) tewas di tempat kejadian dengan tujuh luka tusuk.

Dari hasil penyelidikan, korban dikeroyok dan ditusuk oleh Dedi bersama rekannya, Juli Karnain alias Reli (26), setelah sebelumnya terlibat pertengkaran dengan korban.

“Motifnya berawal dari pertengkaran antara korban dan tersangka Juli. Juli kemudian memanggil Dedi, dan keduanya langsung mengeroyok serta menusuk korban dengan pisau,” jelas Ipda Sudono.

Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri. Juli Karnain lebih dulu tertangkap dalam kasus pencurian lain dan kini tengah menjalani hukuman di Polresta Sleman, Yogyakarta.

Baca Juga: Residivis Kambuhan Bobol Warung Makan, Amran Effendi Kembali Ditangkap di Polisi

Penyidik Polres OKU Timur telah memeriksa sejumlah saksi serta kedua tersangka, dan saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dedi Candra dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman atas pasal ini adalah pidana penjara di atas lima tahun.

“Tidak ada kasus yang dibiarkan menggantung. Meski memakan waktu bertahun-tahun, pelaku tetap kami kejar. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkas Sudono. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *