LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi pencurian di beberapa toko modern di Lahat dan Pagar Alam akhirnya terbongkar! Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat sukses nge-tracking jejak para pelaku setelah laporan masyarakat dan hasil olah TKP dikumpulin.
Awalnya, kasus ini kebongkar dari laporan pencurian di Indomaret Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Merapi Barat, Senin (14/7/2025) sekitar jam 03.00 WIB.
Baca Juga: Brankas ATM RSUD Kayu Agung Dibobol, Rp 425 Juta Raib Digondol Karyawan
Baca Juga: Kosan Dokter di Lubuklinggau Dibobol Tetangga, Kerugian Tembus Rp 200 Juta, Dipakai Beli Sabu!
Menurut keterangan pelapor Sentia Damayanti (21), para pelaku masuk dengan cara ekstrem: manjat bangunan, congkel jendela lantai dua, bahkan rusakin terali besi. Begitu berhasil masuk, mereka langsung sikat brankas pakai obeng dan linggis. Uang tunai Rp12 juta pun raib digasak.
Hasil penyelidikan mengarah ke tiga tersangka utama: V.AS (23), DS (35), dan I.A (15) (anak berkonflik dengan hukum). Sementara dua pelaku lain, inisial A dan D, masih kabur dan masuk DPO.
Dipimpin Kasat Reskrim AKP Redho Rizki P, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bareng Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto, S.H., Tim Jagal Bandit langsung gercep bergerak. Akhirnya, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, ketiga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka langsung digelandang ke Polres Lahat buat proses hukum lanjut.
Barang bukti yang ikut diamankan lumayan banyak: tiga obeng warna-warni, sepasang sarung tangan hitam, satu kunci ring, motor Aerox biru orange, motor CRF hitam hijau, plus sehelai celana jeans biru.
Baca Juga: Baru Bobol Kios, Langsung Diciduk! Reki Kena Tangkap Kurang dari 24 Jam
Dalam interogasi, para pelaku ngaku udah enam kali beraksi: empat Indomaret di Kabupaten Lahat, satu Indomaret di Kota Pagar Alam, dan satu Alfamart di Lahat.
Sekarang, ketiga pelaku plus barang bukti sudah diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat. Polisi masih terus buru dua DPO lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. ***

