Sadis! Pria di Lubuklinggau Bacok Teman Karena Utang, Kini Dituntut Hukuman Mati

Sadis! Pria di Lubuklinggau Bacok Teman Karena Utang, Kini Dituntut Hukuman Mati

Sadis! Pria di Lubuklinggau Bacok Teman Karena Utang, Kini Dituntut Hukuman Mati. (Poto: ist/ist)

LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Rudi Hartono alias Reno (40), terdakwa kasus pembunuhan terhadap temannya sendiri, Ismail (52), akibat perkara utang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Usai pembacaan tuntutan, terdakwa pun mengajukan pledoi.

Tuntutan hukuman mati terhadap Rudi Hartono dibacakan oleh JPU Kejari Lubuklinggau, Yuniar, di hadapan majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (13/10/2025).

Lihat Juga: Setahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Muara Enim Ditangkap di Tangerang

Lihat Juga: Misteri Perampokan dan Pembunuhan di PALI Terungkap Setelah 9 Tahun

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, membenarkan adanya tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Rudi Hartono.

“Ya benar terdakwa atas nama Rudi Hartono sudah dituntut dengan pidana mati,” katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (14/10/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Rudi terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana pada dakwaan pertama primair tentang pembunuhan berencana terhadap korban Ismail.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Rudi yakni telah sengaja menghilangkan nyawa korban Ismail. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujarnya.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, lanjut Armein, pihak pengacara terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan secara tertulis) pada sidang berikutnya.

Sebelumnya diberitakan, Rudi Hartono (40) ditangkap polisi setelah membacok temannya sendiri, Ismail (52), hingga tewas. Aksi sadis itu dilakukan karena terdakwa emosi lantaran korban tidak mau membayar utang.

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah tetangga korban, S, di Jalan Hujan Gerimis, RT 07, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, terdakwa yang baru tiba di lokasi tidak sengaja mendengar percakapan antara korban dan saksi S, bahwa korban enggan membayar utang kepada terdakwa sebesar Rp3,2 juta. Hal itu membuat terdakwa marah besar.

Lihat Juga: Napi Kasus Pembunuhan di Lapas Empat Lawang Tewas Gantung Diri, Sempat Curhat soal Perceraian

Dalam keadaan emosi, terdakwa kemudian mengambil sebilah parang di bawah lemari dapur dan langsung membacok korban satu kali di bagian kepala dan satu kali di tangan kiri hingga hampir putus.

Setelah melakukan aksi pembacokan, terdakwa melarikan diri ke rumah sepupunya. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau, namun meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif. Polisi akhirnya menangkap terdakwa di rumah mertuanya di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Rabu (5/3/2025). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *