Sadis! Wanita di OKU Dibunuh karena Tolak Ajakan Hubungan Intim, Pelaku Dibekuk Saat Kabur

Sadis! Wanita di OKU Dibunuh karena Tolak Ajakan Hubungan Intim, Pelaku Dibekuk Saat Kabur

Sadis! Wanita di OKU Dibunuh karena Tolak Ajakan Hubungan Intim, Pelaku Dibekuk Saat Kabur. (Poto: ist /ist)

OKU, LINTASSRIWIJAYA.COM — Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil menangkap MS (45), pelaku pembunuhan sadis terhadap Ritamah (55) yang terjadi di Desa Batu Putih pada Selasa (29/7) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pelaku ditangkap pada Minggu (3/8) dini hari saat menumpang mobil travel di kawasan Simpang Tiga Lorong Sunda, Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur untuk melarikan diri,” kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Senin.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Kayuagung Ditangkap di Batam

Baca Juga: PBB Kecam Pembunuhan Warga Palestina di Gaza Saat Antre Bantuan: Tragedi Kemanusiaan yang Tak Termaafkan

Baca Juga: Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap, Ternyata Terlibat Pembunuhan di OKU Timur

Tanpa melakukan perlawanan, pria asal Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU ini langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban karena motif penolakan ajakan hubungan intim.

“Tersangka nekat membacok Ritamah menggunakan kapak karena perempuan yang ia sukai menolak diajak berhubungan intil layaknya pasangan suami istri,” katanya.

Tidak hanya menyerang Ritamah, pelaku juga membacok Lin, saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut. Beruntung, Lin berhasil kabur dan menyelamatkan diri, meski mengalami luka serius di bagian leher.

“Pelaku menggunakan sebilah kapak dan mengarahkan bacokan ke bagian leher korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Kota Baturaja,” tegas Kapolres.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah serta sarung parang sepanjang 50 cm.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini kami masih mencari barang bukti kapak yang digunakan untuk membunuh korban yang dibuang pelaku ke Sungai Ogan,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *