Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Tangkap 62 Pengedar Narkoba Selama Enam Bulan

Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Tangkap 62 Pengedar Narkoba Selama Enam Bulan

Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Tangkap 62 Pengedar Narkoba Selama Enam Bulan. (Poto: ist/dok rmolsumsel.id)

LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan 62 tersangka pengedar narkoba dalam periode enam bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Juni 2025.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, didampingi Kasat Narkoba AKP Najamudin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lubuklinggau pada Jumat, 11 Juli 2025.

Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, Satu Tersangka Sempat Serang Polisi dengan Pisau

Baca Juga: 3 Pengedar Narkoba di Pagar Alam Diciduk, Bawa Sabu dan Ganja

“Selama periode Januari hingga Juni 2025, sebanyak 62 tersangka telah kami amankan,” ujar Kapolres.

Dari total tersangka, 30 orang telah memasuki tahap dua dan diserahkan ke kejaksaan, sementara 32 lainnya masih dalam proses penyidikan. Dari jumlah itu, 23 tersangka dititipkan di tempat penahanan lain, dan 9 orang ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau.

Kapolres juga merinci barang bukti yang berhasil disita selama enam bulan tersebut, yakni:

Sabu seberat 400,21 gram

Ekstasi sebanyak 367 butir atau 96,76 gram

Ganja kering seberat 195,81 gram

“Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan selama periode tersebut mencapai 692,78 gram,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Kurir Narkoba Asal Rejang Lebong Diciduk di Lubuklinggau, Bawa 101 Gram Sabu

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Asal Lubuklinggau Minta Bantuan Gubernur Jabar Atasi Anak Kecanduan Narkoba

Selain itu, Kapolres menyebutkan tiga pengungkapan kasus menonjol yang dilakukan belakangan ini. Dalam kasus pertama, polisi menyita 103,49 gram sabu. Kasus kedua, 101 gram sabu. Dan dalam kasus ketiga, 129,56 gram sabu serta lima butir ekstasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Kapolres, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya preventif pihak kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, 2,3 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja Disita

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu di Talang Jawa Selatan

“Kami terus melakukan pemantauan di titik-titik rawan, terutama wilayah perbatasan, guna mengantisipasi jalur masuknya narkoba ke Lubuklinggau,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *