Satreskrim Lubuklinggau Ungkap 88 Kasus 3C dalam Dua Bulan, 32 Tersangka Diamankan

Satreskrim Lubuklinggau Ungkap 88 Kasus 3C dalam Dua Bulan, 32 Tersangka Diamankan

Satreskrim Lubuklinggau Ungkap 88 Kasus 3C dalam Dua Bulan, 32 Tersangka Diamankan. (Poto: ist/ist)

LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM — Selama dua bulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap 88 kasus kejahatan jalanan yang dikenal dengan istilah 3C: pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, 35 merupakan kasus Curat, 9 kasus Curas, dan 44 kasus Curanmor.

Baca Juga: Polres Mura Raih Peringkat Kedua dalam Operasi Sikat II Musi 2024 dengan Pengungkapan Kasus 3C Terbesar

Baca Juga: Miliki Sabu-Sabu, Awan Ditangkap Polisi Saat Patroli di Daerah 3C

“Total tersangka yang diamankan ada 32 orang, berasal dari wilayah hukum empat Polsek, yakni Polsek Barat, Timur, Utara, dan Selatan,” jelas AKP Kurniawan dalam rilis pers yang didampingi Kasi Humas Polres Lubuklinggau, Alwi.

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan 17 barang bukti, termasuk tabung gas LPG, kunci T, mixer, onderdil motor, dan sejumlah barang lainnya hasil kejahatan.

AKP Kurniawan merinci modus operandi yang digunakan para pelaku:

Curat: Pelaku membongkar rumah atau bangunan kosong dan mencuri barang-barang berharga.

Curas: Melibatkan tindakan kekerasan atau ancaman, seperti mendorong korban atau menodongkan senjata untuk mengambil sepeda motor atau barang.

Curanmor: Biasanya dilakukan dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T.

Baca Juga: Patroli Malam Antisipasi 3C, Polsek Pendopo Dapati Pasutri Gendong Anak Tergesah-gesah: Meilani Sudah Meninggal

Baca Juga: Dua Kelompok Pemuda Terlibat Tawuran di Palembang, Gunakan Senjata Tajam

Sebaran kasus berdasarkan wilayah:

Lubuklinggau Barat: 10 Curat, 1 Curas, 2 Curanmor

Lubuklinggau Timur: 8 Curat, 1 Curas, 1 Curanmor

Lubuklinggau Utara: 7 Curat, 2 Curas

Lubuklinggau Selatan: 1 Curat, 1 Curanmor

Ancaman Hukuman dan Motif

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara

Baca Juga: Penghargaan Prestasi Polres Mura: Ungkap 62 Kasus dalam Operasi Pekat Musi 2024

Baca Juga: Operasi Pekat Musi Ungkap 43 Kasus Kejahatan di Wilayah OKU Timur

Adapun motif para pelaku beragam, mulai dari gaya hidup mewah (foya-foya), konsumsi minuman keras, berjudi, hingga tekanan ekonomi.

Bahkan, beberapa pelaku diketahui merupakan residivis yang menjadikan kejahatan sebagai “pekerjaan”.

Kasat Reskrim AKP Kurniawan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi.

“Kunci ganda kendaraan, parkir di tempat terang dan ramai, serta jangan ragu melapor jika melihat atau mengalami kejadian mencurigakan,” ujarnya, Rabu (16/07/2025).

Baca Juga: Kedapatan Membawa Kunci Leter T Modifikasi dan Senjata Tajam, 3 Remaja di Pagar Alam Diamankan

Baca Juga: Seorang Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi, Ditemukan Narkoba Seberat 5,09 Gram di Dalam Saku

Untuk laporan cepat, masyarakat dapat menghubungi Polres Lubuklinggau di nomor 110, atau langsung mengontak Tim Macan Linggau. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *