LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan kejelian dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial AA (38) tak berkutik saat digerebek di kontrakan tempat tinggalnya dengan barang bukti paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Polres OKI Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp1 Miliar
Baca Juga: Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Musi Rawas, Sembunyikan 204 Gram Sabu
Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang dikenal warga dengan sebutan “Kontrakan Warna-Warni”, berlokasi di Gang Binjai, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Aksi aparat dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
AA yang berdomisili di Jalan Watervang sempat berusaha mengelak dan menutupi perbuatannya. Namun, petugas yang melakukan penggeledahan tidak mudah terkecoh. Setiap sudut ruangan diperiksa hingga akhirnya ditemukan sebuah kotak plastik bekas cotton bud yang tersembunyi di tumpukan pakaian dalam lemari.
Kotak tersebut berisi:
1 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu.
3 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu.
Jika ditotal, berat bruto sabu tersebut mencapai 3,00 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bal plastik klip kosong, pipet modifikasi yang digunakan sebagai alat sekop sabu, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Modus menyimpan narkotika di tempat tak terduga seperti dalam tumpukan pakaian memang klasik, namun tim kami tak lengah. Informasi masyarakat sangat berperan penting dalam pengungkapan ini,” ujar AKP Najamuddin, Kamis (7/8).
Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar rumput, khususnya di lingkungan pemukiman yang rawan dijadikan tempat transaksi.
Kini, tersangka AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.
“Kami pastikan identitas pelapor dirahasiakan. Mari bersama wujudkan Lubuk Linggau yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Najamuddin. ***
