Sembunyikan 21 Paket Sabu di Celana, Pemuda Pagar Alam Diciduk Polisi

Sembunyikan 21 Paket Sabu di Celana, Pemuda Pagar Alam Diciduk Polisi

Sembunyikan 21 Paket Sabu di Celana, Pemuda Pagar Alam Diciduk Polisi. (Poto: ist/ist)

PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pagar Alam kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pemuda berinisial M Moris bin Rolesmon (23) di kontrakannya di Jalan Taman Siswa, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Rabu malam (22/10/2025).

Baca Juga: Undercover Polisi Prabumulih Gulung Pengedar Sabu di Kebun Karet Karang Raja

Baca Juga: Pengedar Sabu Asal Desa Modong Diringkus Satres Narkoba Muara Enim, Barang Bukti 10,26 Gram Diamankan

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 21 paket sabu-sabu yang dikemas dalam klip bening berlist merah dengan berat bruto 4,24 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam kontrakannya. Saat digeledah, kami menemukan 21 paket sabu yang disimpan di celana bagian paha belakang,” ujar Iptu Doris, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H.

Lebih lanjut, Doris menuturkan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan kembali.

“Tersangka mengaku sabu itu memang untuk dijual lagi. Saat ini kami sedang mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Doris.

Baca Juga: Polisi Grebek Pondok di Pinggir Sungai, Pengedar Sabu Asal Kepur Ditangkap

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar menjauhi narkoba. “Kami terus mengimbau masyarakat, terutama kalangan pelajar dan mahasiswa, agar tidak sekali pun mencoba menggunakan narkoba, apalagi menjadi pengedar. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Doris. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *