MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Tim “Landak” Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura) meringkus terduga pencuri buah sawit di kediamannya di Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (3/11/2025).
Diketahui, tersangka berinisial AT (23), warga Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.
Baca Juga: Tak Berkutik! DPO Kasus Pencurian di Lahat Akhirnya Tertangkap Tim Jagal Bandit
Baca Juga: Polres Prabumulih Grebek Pria Bawa 9 Ekstasi Kodok Hijau, Dibeli dari Pengedar DPO PALI
Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan tersangka ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka ditangkap karena diduga mencuri buah sawit milik PT Evans Lestari Divisi IV Inti Blok B36 Tengkawang Estate di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.20 WIB, Senin (19/2/2024).
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Tersangka ditangkap berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025. Penangkapan juga mengacu pada Laporan Polisi LP/B-43/II/2024/SPKT/Sat Reskrim/Res Mura SUMSEL tanggal 19 Februari 2024.
“Tersangka ini merupakan DPO perkara pencurian buah sawit perusahaan di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan bermula saat personel mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang tengah berada di rumahnya di Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat memerintahkan Kanit Pidum Ipda Novra Robialda bersama Tim “Landak” untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka AT.
Setibanya di lokasi, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat kami interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan, dan saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, pencurian itu berawal saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli.
Tiba-tiba, petugas melihat dua orang tidak dikenal (OTD) sedang memanen buah kelapa sawit menggunakan alat dodos. Tak lama, terlihat satu orang lain yang sedang melansir hasil curian menggunakan satu buah angkong.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil menangkap satu orang berinisial BS, sedangkan dua pelaku lainnya, termasuk tersangka AT, berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Dua Kasus Kriminal Terkuak di Wilayah Polsek Madang Suku I
Akibat kejadian itu, PT Evans Lestari mengalami kerugian sekitar Rp2.763.216 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Selain tersangka, personel juga menyita barang bukti di antaranya satu buah angkong, satu buah keranjang gandeng, dan 93 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.116 kilogram,” akhirnya. ***

