Senjata Api Diselipkan di Perut, Pria Paiker Diringkus Polisi Saat Tidur di Pondok

Senjata Api Diselipkan di Perut, Pria Paiker Diringkus Polisi Saat Tidur di Pondok

Senjata Api Diselipkan di Perut, Pria Paiker Diringkus Polisi Saat Tidur di Pondok. (Poto: ist/dok polisi)

EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Senpi Musi 2025 yang difokuskan untuk menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

Baca Juga: Warga Sembatu Jaya Ditangkap karena Kepemilikan Senpira

Baca Juga: Polres Empat Lawang Tangkap Pemilik Senpi Ilegal Saat Operasi Senpi Musi 2025 di Paiker

Press release terkait kasus ini disampaikan pada Selasa, 1 Juli 2025, oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Pidum Ipda Marwan Syarif dan Kasat Pol-PP Kabupaten Empat Lawang.

Penangkapan Pelaku Pemilik Senpi Ilegal di Paiker

Penindakan terhadap kasus senpi ilegal ini dilakukan pada Rabu dini hari, 25 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi penggerebekan berada di sebuah pondok milik warga di Talang Mulak, Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver laras pendek yang lengkap dengan empat butir amunisi aktif. Senjata api tersebut disembunyikan oleh pelaku di bagian perut untuk menghindari pemeriksaan.

Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap Spesialis Curanmor di Palembang, Amankan 5 Motor dan Senpi Rakitan

Baca Juga: Warga Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polsek Tebing Tinggi dalam Rangka Latpraops Senpi Musi 2025

Pelaku yang diamankan berinisial DI (38), diketahui sebagai petani asal Dusun Keban Jati, Kecamatan Paiker. Dalam pengakuannya, ia mengakui bahwa senjata tersebut adalah milik pribadinya. Saat ini, barang bukti senjata api dan amunisi telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini tergolong berat karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman menegaskan bahwa Polres Empat Lawang akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Komitmen Polres Empat Lawang Jaga Keamanan Wilayah

Pengungkapan kasus senpi ilegal ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Empat Lawang dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025.

Baca Juga: Dua Senpira Kecepek Diserahkan Sukarela dalam Operasi Senpi Musi 2025

Baca Juga: Miliki Senpi Ilegal? Serahkan Sekarang atau Hadapi Hukuman Berat

Selain menegakkan hukum, Polres Empat Lawang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal dan tindak kriminal lainnya.

“Kami berharap masyarakat tidak segan memberikan informasi kepada aparat demi terciptanya keamanan bersama,” tegas IPTU Adam Rahman. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *