Suami Istri Kompak Curi Mobil di Muara Enim, Terungkap Sang Suami Anggota TNI Aktif

Suami Istri Kompak Curi Mobil di Muara Enim, Terungkap Sang Suami Anggota TNI Aktif

Suami Istri Kompak Curi Mobil di Muara Enim, Terungkap Sang Suami Anggota TNI Aktif. (Poto: ist/ist)

MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menangkap AS (37) dan istrinya RW (38), warga Kota Prabumulih.

Pasangan suami istri ini ditangkap terkait kasus pencurian mobil di Jalan Pramuka II, Kota Muara Enim, pada Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Pemkab Kepahiang Tegas! Oknum ASN Diduga Lecehkan Al-Qur’an Akan Disanksi Berat

Baca Juga: Oknum Polisi Muratara Ditangkap Bareng Istri karena Narkoba, Terancam Dipecat Tidak Hormat!

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian bersama Polisi Militer menjemput paksa kedua pelaku pada Kamis (11/9/2025) di kediamannya di wilayah Prabumulih. Hal tersebut dilakukan karena tersangka AS diketahui merupakan anggota TNI aktif yang bertugas di Prabumulih.

Motif kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian mobil karena faktor ekonomi dan terjerat pinjaman online (pinjol). Fakta ini terungkap dalam konferensi pers “Ungkap Kasus” Polres Muara Enim, Selasa (14/10/2025) sore.

Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim mengatakan, peristiwa pencurian bermula saat AS mengajak RW dari Prabumulih ke Muara Enim dengan dalih untuk mengambil mobil. Keduanya sempat makan malam dan berkeliling kota sebelum mendekati rumah target di kawasan Pasar II, Muara Enim.

“Saat RW menunggu di mobil, AS masuk ke area rumah dan berhasil mencuri satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BG 1841 DE milik korban bernama Tazarul Irwan. Mobil hasil curian tersebut kemudian dijual, dan hasil penjualannya senilai 17 juta,” ujarnya.

Uang hasil pencurian itu sebagian digunakan oleh RW untuk membayar cicilan mobil pribadi mereka, serta melunasi pinjaman KUR dan pinjol. Sementara sisanya dibagi dengan AS.

“Motif keduanya melakukan pencurian karena ekonomi. Kedua tersangka kini telah diproses sesuai hukum yang berlaku. RW ditahan di Polres Muara Enim, sementara AS diserahkan ke Polisi Militer untuk proses hukum militer lebih lanjut,” tegas Yogie.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit Toyota Calya, serta alat bukti lainnya.

Baca Juga: Oknum Polisi di Muratara Diciduk Bersama Istri Siri, Terbongkar Jaringan Sabu hingga Libatkan 3 Anggota

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga lima tahun.

“Dua unit kendaraan yang sempat dilaporkan hilang kini telah berhasil ditemukan dan hari ini secara resmi kami kembalikan kepada pemiliknya yang sah. Kami mengimbau agar siapapun memastikan kendaraannya terkunci dengan baik dan diparkir di tempat aman atau gunakan kunci ganda,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *