#CurasCurat

Satreskrim Lubuklinggau Ungkap 88 Kasus 3C dalam Dua Bulan, 32 Tersangka Diamankan

LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM — Selama dua bulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap 88 kasus kejahatan jalanan yang dikenal dengan istilah 3C: pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, menyampaikan bahwa dari total…

Berita Selengkapnya