CV Bamulih Jaya Ajukan Kontra Memori Banding, Nilai Sisa Kontrak Rp 3,4 Miliar Belum Dibayar
EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM — Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners selaku kuasa hukum CV Bamulih Jaya menyampaikan bahwa pada 12 Juli 2025, pihaknya telah secara resmi mengajukan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Pengajuan ini berkaitan dengan perkara sengketa wanprestasi antara klien mereka dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat…

