Tak Terima Diberi Egrek Rusak, Pria di Musi Rawas Lakukan Penganiayaan dan Berakhir di Jeruji Besi

Tak Terima Diberi Egrek Rusak, Pria di Musi Rawas Lakukan Penganiayaan dan Berakhir di Jeruji Besi

Tak Terima Diberi Egrek Rusak, Pria di Musi Rawas Lakukan Penganiayaan dan Berakhir di Jeruji Besi. (Poto: ist/ist)

MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM — Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus terduga pelaku perkara penganiayaan di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (20/10/2025).

Diketahui, tersangka berinisial AS (40), warga Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Baca Juga: Buronan Kasus Penganiayaan di Lubuklinggau Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca Juga: Kabur ke Bandung, Pelaku Penganiayaan di OKU Selatan Ditangkap Polisi

Tersangka ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap SM (39) di Lopon Sawit, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat (20/8/2025).

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, SIP, MH, saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

“Benar, ada perkara tersebut, namun yang bersangkutan sudah kita tahan, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-03/IX/2025/SEK Megang Sakti/RES MURA/SUMSEL, tanggal 04 September 2025.

Penangkapan bermula saat personel mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti. Berdasarkan informasi tersebut, personel langsung meluncur ke lokasi. Setiba di tempat kejadian, ternyata benar, tanpa pikir panjang petugas meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan ia mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Lalu, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian penganiayaan bermula ketika pelaku meminta menelpon KR dan meminta diantarkan egrek (alat panen sawit) ke kebun sawit SP.

Kemudian, KR memerintahkan korban untuk mengantar egrek tersebut. Atas perintah KR, korban pun mengantarkan egrek dan sesampainya di kebun sawit SP, korban bertemu dengan pelaku dan memberikan egrek itu kepadanya.

Namun, pelaku tidak terima dengan egrek yang diberikan korban karena dianggap jelek. Pelaku pun marah kepada korban. Melihat pelaku marah, korban kembali ke Lopon Sawit KR.

Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku kembali ke Lopon Sawit KR dan masih marah-marah kepada korban. Lalu korban berbicara, “sudah la ngoceh-ngoceh tu”, dan dijawab oleh pelaku, “apo kau melawan nian”.

Lalu, pelaku langsung mengambil tojok yang berada di dekatnya dan memukul korban di bagian pinggang sebanyak dua kali, yang menyebabkan korban terjatuh.

Baca Juga: Anak Durhaka di OKU! Ibu 67 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Anak Kandungnya Sendiri

Korban kemudian berdiri dan berlari, namun pelaku mengejar dan kembali memukul korban dengan tojok sebanyak satu kali di bagian belakang sebelah kanan. Setelah itu pelaku pergi menggunakan sepeda motor miliknya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gores dan lebam sebanyak tiga tempat di antaranya dua bagian pinggang sebelah kiri (luka gores dan lebam) dan satu bagian di belakang sebelah kanan (luka gores), lalu korban melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” akhirnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *