Tertangkap Saat Main Ponsel, Pencuri di Pagar Alam Tak Berkutik di Tangan Polisi

Tertangkap Saat Main Ponsel, Pencuri di Pagar Alam Tak Berkutik di Tangan Polisi

Tertangkap Saat Main Ponsel, Pencuri di Pagar Alam Tak Berkutik di Tangan Polisi. (Poto: ist/ist)

PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM — Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagar Alam Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Kamis (16/10).

Pelaku berinisial Ahmad RP (20) berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah beraksi di rumah milik Elin Susanto (31).

Baca Juga: Pacar Ikut Terseret, Polisi Ringkus Duo Pencuri HP di Kebun Karet Muba

Baca Juga: Anak 14 Tahun Curi HP dan Uang Saat Pemilik Rumah Tertidur, Diringkus Polisi di Pagaralam

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan malam harinya setelah mendapat informasi dari warga. Saat ditangkap, pelaku sedang bermain ponsel di sekitar lokasi,” ujar Iptu Ramdani, Jumat (17/10).

Menurutnya, aksi pencurian itu diketahui korban saat pulang ke rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Korban mendapati pintu rumahnya telah dirusak. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria tidak dikenal masuk dan mengambil sejumlah barang.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit HP Realme Note 70, beberapa bungkus kopi dan rokok, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” jelas Ramdani.

Pelaku yang merupakan warga Desa Bantunan, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pagar Alam Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Bobol Rumah di Prabumulih, Pemuda Gasak Motor & HP, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Perabot!

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama yang rumahnya kerap ditinggal kosong,” tambah Iptu Ramdani.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, tutup Ramdani. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *