Tiga Kurir Sabu Asal Palembang Ditangkap, 307 Gram Barang Bukti Diamankan

Tiga Kurir Sabu Asal Palembang Ditangkap, 307 Gram Barang Bukti Diamankan

Tiga Kurir Sabu Asal Palembang Ditangkap, 307 Gram Barang Bukti Diamankan. (Poto: ist/ist)

MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polres Musi Rawas berhasil mengamankan tiga kantong narkoba jenis sabu dengan berat bruto 307,20 gram di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel serta Kapolsek Muara Kelingi IPTU M. Nurhendra, menjelaskan hal tersebut dalam keterangan resmi pada Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga: Pasutri Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Prabumulih, Barang Bukti Diamankan!

Baca Juga: Oknum Sipir Lapas Lahat Jadi Kurir Sabu, Diberhentikan Sementara sebagai ASN

“Awalnya pada Kamis (9/10/2025) Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Kabupaten Musi Banyuasin dengan tujuan Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas. Lalu kami melakukan analisis dan pemetaan target. Melalui join investigation antara Sat Res Narkoba dengan Polsek Kelingi, tiga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti tiga kantong diduga narkoba jenis sabu. Saat itu Pelaku EA (42) dan Pelaku RA (53) membawa sabu tersebut dari Musi Banyuasin menggunakan kendaraan minibus merek Sigra. Mereka sempat mampir ke Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, untuk menemui Pelaku SS (46). Setelah terjadi pemufakatan, ketiga pelaku bergerak untuk mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Muara Kelingi. Karena kami tidak mau kehilangan jejak, selanjutnya Polsek Muara Kelingi kami perintahkan untuk melakukan tindakan kepolisian di lapangan. Alhamdulillah, dini hari pukul 01.30 WIB (10/10/2025) ketiga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti tiga kantong narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “saat ini, Penyidik Sat Res Narkoba sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga pelaku, yaitu EA (42) dan RA (53) warga Kota Palembang serta SS (46) warga Kabupaten Musi Rawas. Diduga kuat adanya pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, di antaranya ada yang berperan sebagai pengantar dan ada yang berperan sebagai penunjuk arah. Sehingga pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 dan atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dapat disangkakan kepada ketiga pelaku ini. Dari hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Kota Lubuklinggau, dari tiga kantong yang diamankan diperoleh hasil 307,20 gram (bruto),” terang Kapolres.

Baca Juga: Polres Pagar Alam Tangkap Kurir Sabu, Barang Bukti Capai 7,54 Gram

Untuk karakteristik wilayah, Kapolres menambahkan, “hasil pemetaan kami, narkotika bisa masuk dari mana saja. Pintunya banyak, kita (Kabupaten Musi Rawas) berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten PALI, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Lubuklinggau. Wilayah kita luas, terdiri dari 14 kecamatan, sehingga diperlukan tindakan cepat dan terarah di lapangan. Penindakan tentunya bukan harapan kita, menghentikan pemakai jauh lebih efektif. Kalau tidak ada pembeli, siapa yang jual? Untuk itu kami berharap para penikmat narkoba di Kabupaten Musi Rawas bisa taubat dan berhenti dengan sendirinya. Mari jaga keluarga kita dari bahaya narkoba,” himbau Kapolres. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *