Tiga Tentara Cadangan Israel Gugat Pemerintah: Operasi di Gaza Langgar Hukum Internasional!

Tiga Tentara Cadangan Israel Gugat Pemerintah: Operasi di Gaza Langgar Hukum Internasional!

Tiga Tentara Cadangan Israel Gugat Pemerintah: Operasi di Gaza Langgar Hukum Internasional!. (Poto: ist/dok Mostafa Alkharouf/Anadolu via Getty Images)

LINTASSRIWIJAYA.COM – Tiga tentara cadangan Israel secara mengejutkan mengajukan petisi hukum ke Mahkamah Agung, menuding operasi militer “Operation Gideon’s Chariots” di Jalur Gaza sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional dan bertentangan dengan nilai-nilai militer Israel sendiri.

Dalam laporan eksklusif media Haaretz, Senin (7/7/2025), ketiga prajurit tersebut menyatakan bahwa tujuan dari operasi militer ini bukan hanya menargetkan kelompok bersenjata, melainkan secara sistematis memaksa dan mengusir penduduk Gaza secara permanen dari tanah kelahirannya.

Baca Juga: 57.575 Warga Palestina Tewas, Dunia Masih Bungkam, Genosida di Gaza Terus Berlanjut

Baca Juga: PBB Sebut 1 dari 3 Warga Gaza Tak Makan Berhari-Hari, Israel Diduga Halangi Bantuan

Petisi ini langsung ditanggapi oleh Hakim Mahkamah Agung Khaled Kabub yang meminta pihak militer Israel memberikan penjelasan resmi. Ia berharap tanggapan ini cukup untuk mencegah digelarnya persidangan penuh.

Dalam surat internal yang dikirim oleh perwira dari kantor Kepala Staf Umum IDF (Pasukan Pertahanan Israel), militer berdalih bahwa operasi dilakukan secara luas di seluruh Jalur Gaza untuk menyerang “sasarang teroris”, baik dari udara maupun darat.

Ditegaskan pula bahwa evakuasi warga sipil hanyalah bagian dari strategi “mengurangi risiko korban sipil”.

IDF juga mengklaim telah memberikan panduan dan akses pengungsian bagi warga di zona konflik sebagai bentuk perlindungan kemanusiaan.

Baca Juga: Kapal Hanzala Siap Berlayar ke Gaza: Misi Kemanusiaan untuk Anak-anak yang Terluka

Baca Juga: Komisi Eropa: Tidak Ada Bukti Hamas Curi Bantuan di Gaza

Namun, ketiga prajurit yang menggugat tidak tinggal diam. Mereka menyatakan bahwa apa yang terjadi di lapangan adalah pengungsian paksa dan bersifat permanen terhadap warga Palestina—sebuah tindakan yang, menurut mereka, bukan hanya tidak sah secara hukum internasional, tetapi juga mencederai “nilai-nilai moral dan etika” yang seharusnya dijunjung tinggi oleh tentara Israel. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *