Tim Resmob Polres OKU Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Senilai Rp120 Juta

Tim Resmob Polres OKU Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Senilai Rp120 Juta

Tim Resmob Polres OKU Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Senilai Rp120 Juta

OKU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil mengamankan pelaku JE (27), warga Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

Baca Juga: Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Lubuk Linggau Ditangkap Setelah Dua Pekan Buron

Baca Juga: Niat Ngapel Malah Ditangkap! Warga Musi Rawas Digelandang Polisi Usai Penggelapan Motor

Baca Juga: Tak Butuh Waktu Lama Polsek Tebing Tinggi Tangkap M Rizal Yogi Pelaku Penipuan dan Penggelapan

“Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menyampaikan bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB di Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, bermula pada saat korban M. Khanif (33), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, menyewakan 1 unit mobil Suzuki Ertiga BG 1435 VA warna abu-abu kepada saksi Sdri. Linda Wati melalui saksi Jon Edison.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB, saksi Linda Wati mengabari korban bahwa mobil milik korban telah dibawa lari oleh pelaku JE (27). Setelah peristiwa tersebut terjadi, korban baru mengetahui bahwa yang menyuruh saksi Linda untuk merental mobil adalah pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp120.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres OKU.”

Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., segera memerintahkan Tim Resmob yang dipimpin Aiptu A. Rasid, S.H., untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penelusuran, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan 1 unit mobil Ertiga milik korban di BK.9 Belitang, Kabupaten OKU Timur. Mobil tersebut telah digadaikan kepada Sdri. Aminah, yang menerangkan bahwa kendaraan itu digadaikan oleh pelaku atas nama Juma Esa Jaya.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku JE (27) di Hotel Harmoni, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *