Tragedi Keluarga di PALI: Ayah Mertua dan Ipar Tega Habisi Nyawa Matsari di Depan Putrinya

Tragedi Keluarga di PALI: Ayah Mertua dan Ipar Tega Habisi Nyawa Matsari di Depan Putrinya

Tragedi Keluarga di PALI: Ayah Mertua dan Ipar Tega Habisi Nyawa Matsari di Depan Putrinya. (Poto: ist/ist)

PALI, LINTASSRIWIJAYA.COM — Warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), digemparkan dengan penemuan jasad seorang pria bernama Matsari Lekat (29) di tepi jalan area hutan desa setempat, Jumat malam (12/9/2025).

Korban ditemukan warga dalam kondisi telungkup, bersimbah darah dengan luka parah akibat senjata tajam. Saat itu, Matsari mengenakan kaus oblong biru tua dan celana jeans pendek.

Baca Juga: Napi Kasus Pembunuhan di Lapas Empat Lawang Tewas Gantung Diri, Sempat Curhat soal Perceraian

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Suami Siri Mantan Istri Menyerahkan Diri, Berikut Kronologis Kejadian!

Hasil penyelidikan cepat Satreskrim Polres PALI mengungkap bahwa pelaku pembunuhan tak lain adalah ayah mertua korban berinisial L (50) dan iparnya P (16). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Opsnal Beruang Hitam.

Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dipicu persoalan keluarga. Pagi sebelum kejadian, korban didapati berada di kamar anak perempuan pelaku berinisial H. Meski Matsari telah dinikahkan secara adat dengan H, keluarga menilai korban tidak menunjukkan iktikad baik.

“Kejadian itu memicu kemarahan keluarga. Pada sore harinya, korban dihentikan saat mengendarai motor bersama putri kandungnya. Pelaku P langsung menyerang menggunakan parang hingga korban terjatuh ke parit, lalu dianiaya bersama-sama hingga meninggal dunia,” terang AKP Nasron, Sabtu (13/9/2025).

Ironisnya, aksi brutal tersebut terjadi tepat di depan putri kandung korban berinisial LFP (14), yang ikut berboncengan saat kejadian. Saat itu, keduanya tengah dalam perjalanan menuju rumah ibu kandung LFP di Setuntung, Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Kayuagung Ditangkap di Batam

Dalam kondisi panik dan ketakutan, LFP berlari mencari pertolongan warga. Tak lama kemudian, masyarakat berdatangan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sebilah parang yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *