PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika di depan salah satu gerai Alfamart, Jalan Alipatan, RT 02 RW 02, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Baca Juga: Bawa Sabu 100,4 Gram, Warga Pasar Prabumulih Diciduk Polisi
Baca Juga: Oknum Sipir Lapas di Lahat Ditangkap Bawa Sabu 102 Gram
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Muhammad Arafah, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, ia memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas segera melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria bernama Hendra Parta Wijaya (27), warga Jalan Anak Paye, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat ditangkap, pelaku tengah bersiap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung Ketua RW setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,20 gram. Barang tersebut disimpan dalam kotak rokok Esse Double Change yang dibungkus timah putih dan disembunyikan di saku celana kanan pelaku.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Oppo A3S warna biru keunguan, 1 lembar timah putih, uang tunai Rp150.000, serta 1 helai celana jeans warna biru navy.
Hasil interogasi awal mengungkapkan, Hendra memperoleh sabu dari seseorang berinisial Wawan (DPO) dan rencananya akan diedarkan kepada Gali Cungkring (DPO). Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok barang haram tersebut.
Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Modus Nyamar Gagal Total! Pria Ini Kepergok Bawa Sabu di Balik Jaket Merah
Satresnarkoba Polres Prabumulih menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama kita wujudkan Kota Prabumulih yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas IPTU Muhammad Arafah. ***

