Transaksi Sabu di Jalan Bima Gagal Total, Pemuda Prabumulih Diciduk Polisi

Transaksi Sabu di Jalan Bima Gagal Total, Pemuda Prabumulih Diciduk Polisi

Transaksi Sabu di Jalan Bima Gagal Total, Pemuda Prabumulih Diciduk Polisi. (Poto: ist/ist)

PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM — Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih.

Kali ini, jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan menangkap seorang pelaku di Jalan Bima, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Prabumulih, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Baca Juga: Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk Satres Narkoba Polres Pagar Alam, Satu Rekan Masih Buron

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan operasi undercover, petugas berhasil menangkap pelaku Thio Ahmad Dani (24), warga Jalan Bima RT 02 RW 07, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

“Pelaku kami tangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ia berperan sebagai pengedar yang aktif menjual sabu di sekitar wilayah Prabumulih,” ungkap IPTU Arafah.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat bruto 2,82 gram, satu kotak rokok warna cokelat, dan dua plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu itu didapat dari seseorang berinisial L, warga Kabupaten PALI, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi pembelian dilakukan seharga Rp2.050.000 untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Kota Prabumulih.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang dari L di wilayah PALI. Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utamanya,” jelas IPTU Arafah.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Baca Juga: Tak Berkutik! Pengedar Sabu Ditangkap Saat Melintas di Jalan Lintas Muara Enim – Palembang

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dukungan masyarakat sangat penting agar kota ini benar-benar bersih dari narkoba,” tutupnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Prabumulih kembali menegaskan tekadnya dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh narkotika, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *