Tujuh Bulan Buron, Sopir Toko Serly Pelangi Lubuklinggau Ditangkap di Yogyakarta Usai Gelapkan Mobil dan Uang Rp18 Juta

Tujuh Bulan Buron, Sopir Toko Serly Pelangi Lubuklinggau Ditangkap di Yogyakarta Usai Gelapkan Mobil dan Uang Rp18 Juta

Tujuh Bulan Buron, Sopir Toko Serly Pelangi Lubuklinggau Ditangkap di Yogyakarta Usai Gelapkan Mobil dan Uang Rp18 Juta

LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM — Diduga menggelapkan mobil dan uang milik tempatnya bekerja, seorang sopir Toko Serly Pelangi Lubuklinggau dibekuk Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka diketahui bernama Jaka Andi Saputra (32), yang ditangkap petugas pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu cucian mobil Atha Car Wash, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: PNS Empat Lawang Ditangkap Polres Pagar Alam, Diduga Gelapkan Mobil Rental Milik Anggota Polisi

Baca Juga: Buron Berbulan-Bulan, Penggelap Mobil Rp283 Juta Ditangkap Polres Prabumulih di Rumah Makan

Tersangka yang merupakan warga Lingkungan I, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, diamankan petugas karena diduga menggelapkan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up BG 8513 DQ dan uang tunai sebesar Rp18.620.000 milik Toko Serly. Korban diketahui bernama Redi Satriadi (28), warga Jalan Lakitan RT 05, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, yakni telah melakukan penggelapan bersama M. Adnan Nur Aziz (DPO).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar membenarkan penangkapan tersebut.

“Untuk tersangka sudah tujuh bulan buronan dan berhasil kita amankan di Jogja,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (14/10/2025).

Dikatakan Kasat Reskrim, uang hasil penjualan kursi sofa digunakan tersangka untuk berfoya-foya. Sementara mobil milik korban dijual oleh Jaka Andi Saputra dan M. Adnan Nur Aziz (DPO) ke daerah Kabupaten Muara Enim senilai Rp16 juta. Hasil penjualan mobil tersebut dibagi dua, lalu keduanya kabur bersama ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu, 30 Januari 2025, saat terlapor yang bekerja sebagai karyawan/sopir Toko Serly Pelangi diperintahkan untuk mengantarkan barang COD berupa kursi sofa ke Desa Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin, menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up BG 8513 DQ.

Namun setelah barang diantarkan, terlapor tidak kembali ke toko dan uang hasil penjualan kursi sofa senilai Rp18.620.000 tidak disetorkan.

“Akibat dari kejadian ini, pelapor selaku pemilik toko mengalami kerugian satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam tahun 2023 BG 8513 DQ atas nama Santo Pirnanda, serta uang tunai sebesar Rp18.620.000,” ungkap Kasat Reskrim.

Lanjutnya, berdasarkan LP/B/35/I/2025/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 31 Januari 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Baca Juga: Kekasih Gelap Dibunuh, Tatang Suhendra Dituntut Hukuman Mati di Lubuklinggau

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan setelah tujuh bulan buron, tersangka akhirnya berhasil diamankan di Yogyakarta berkat informasi dari masyarakat.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dalam kasus penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *