Ujang Armin Diamankan Polisi Diduga Terlibat Curanmor di Muba

Ujang Armin Diamankan Polisi Diduga Terlibat Curanmor di Muba

Ujang Armin Diamankan Polisi Diduga Terlibat Curanmor di Muba. (Poto: ist/ist)

MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ujang Armin (40), warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia diringkus oleh personel BKPM Lubuk Bintialo, Polsek Batanghari Leko.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Lubuk Buntak Diringkus, Motor Korban Berhasil Diamankan

Baca Juga: Akhir Petualangan Trio Curanmor Prabumulih, Dua Ditembak Saat Kabur

Baca Juga: Warga Lubuk Linggau Terlibat Komplotan Curanmor Bersenjata di Bandar Lampung

Kapolsek Batang Hari Leko, AKP Halim Kesumo, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Ujang Armin.

“Ujang Armin (40) ditangkap pada, Kamis (31/7) sekitar pukul 10:00 WIB. Tepatnya di jalan pipa gas PT. Medco Energi, Dusun V, Desa Lubuk Bintialo,” terang Halim kepada awak media, Jumat (1/8).

Halim menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aksi pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

“Terduga pelaku masih dalam pemeriksaan. Serta kasusnya akan kita kembangkan lagi,” bebernya.

Lebih lanjut, Halim menegaskan bahwa saat diamankan, pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga. Ketika personel melakukan patroli, mereka melihat seorang pria dengan jaket biru yang tampak mencurigakan. Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 kunci T yang telah dimodifikasi, dan 1 kunci pas 14 yang diselipkan di pinggang.

“Hasil pemeriksaan terhadap Ujang. Ia mengakui bahwa dirinya tanpa hak membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam yang bukan pada tempatnya maupun profesinya,” paparnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolsek Batanghari Leko untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sendiri akan kita jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *