UNRWA Desak Israel Cabut Larangan Media Internasional Masuk Gaza: Disinformasi Mengganas

UNRWA Desak Israel Cabut Larangan Media Internasional Masuk Gaza: Disinformasi Mengganas

UNRWA Desak Israel Cabut Larangan Media Internasional Masuk Gaza: Disinformasi Mengganas. (Poto: ist/dok aljazeera.net)

LINTASSRIWIJAYA.COM — Kepala Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), Philippe Lazzarini, pada Jumat (19/7/2025), mendesak Israel untuk segera mencabut larangan terhadap akses media internasional ke Jalur Gaza.

Ia menegaskan bahwa pembatasan informasi ini telah memperburuk penyebaran disinformasi dan merusak kepercayaan terhadap laporan langsung dari lapangan.

Baca Juga: Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan 10 Warga, Termasuk Anak-Anak dan Ibu

Baca Juga: Satu Kelas Anak Hilang Tiap Hari di Gaza: Fakta Mengguncang Dunia dari PBB

Melalui pernyataan resminya di platform X (sebelumnya Twitter), Lazzarini menyoroti bahwa larangan terhadap media internasional telah berlangsung lebih dari 650 hari, bahkan di tengah maraknya laporan mengenai “kekejaman terhadap warga sipil”.

“Larangan terhadap masuknya media internasional harus segera dicabut,” tegas Lazzarini.

Ia juga mengungkapkan keprihatinan atas tewasnya lebih dari 200 jurnalis Palestina selama konflik yang masih berkecamuk hingga kini.

“Larangan media justru memicu kampanye disinformasi yang meragukan data langsung serta kesaksian dari saksi mata dan organisasi kemanusiaan internasional,” tambahnya.

Sejak akhir Oktober 2023, Israel terus melancarkan serangan militer secara intensif ke wilayah Gaza. Hingga pertengahan Juli 2025, hampir 59.000 warga Palestina dilaporkan tewas, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.

Baca Juga: INH Kembali Kirim Bantuan ke Gaza, 600 Keluarga Dapat Paket Pangan

Baca Juga: Slovenia Nyatakan Dua Menteri Israel Sebagai Persona Non Grata Imbas Tragedi Gaza

Agresi tanpa henti ini telah meluluhlantakkan sebagian besar wilayah Gaza, memicu kelangkaan pangan, serta meningkatnya penyebaran penyakit di tengah kondisi kemanusiaan yang semakin memburuk.

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sementara itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tindakannya di wilayah Palestina. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *