PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Seorang wanita muda bernama Lija Wariyana (23), warga Jalan Nigata, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,81 gram.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di depan salah satu minimarket di Jalan A. Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, oleh tim Opsnal Unit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kanit Idik I, Ipda Ade Yus Barianto, SH, alias Rinto Bulek.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Prabumulih, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba
Baca Juga: Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk Satres Narkoba Polres Pagar Alam, Satu Rekan Masih Buron
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Bratanata, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Bratanata menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi mencurigakan di sekitar minimarket kawasan Jalan A. Yani.
Menurut AKP Bratanata, informasi awal datang dari warga yang mencurigai seorang perempuan muda kerap melakukan transaksi di depan minimarket tersebut. Dugaan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Dari laporan masyarakat, disebutkan sering terjadi transaksi narkoba di depan salah satu mini market di Jalan A Yani, Kelurahan Prabujaya, yang dilakukan oleh seorang perempuan,” ujar AKP Bratanata kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Mendapat laporan itu, Kasat Resnarkoba Iptu M. Arafah langsung menurunkan tim Opsnal Unit Idik I untuk melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Ipda Ade Yus Barianto, SH, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Usai menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Salah satu anggota kami menyamar sebagai pembeli dan menunggu di lokasi yang disepakati,” jelasnya.
Setelah menunggu beberapa waktu, seorang wanita muda yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan warga akhirnya datang.
Wanita tersebut kemudian diketahui bernama Lija Wariyana. “Begitu pelaku datang dan memastikan bahwa barang yang dibawa adalah sabu-sabu, petugas yang menyamar langsung melakukan penyergapan,” ungkap Bratanata.
Dalam penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 2,81 gram yang disimpan pelaku di dalam tas kecil.
Lija tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berinisial LW berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Barang bukti sabu seberat 2,81 gram turut disita dalam penangkapan tersebut,” tegasnya.
Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang digunakan pelaku dalam aksinya, seperti telepon genggam dan uang tunai hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, Lija Wariyana mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya. Ia mengaku hanya sebagai kurir atau perantara yang ditugaskan oleh seseorang berinisial RI, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dihadapan penyidik, pelaku mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial RI (DPO). Saat ini identitas RI sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” kata Bratanata.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga RI merupakan salah satu pemasok sabu jaringan lokal yang sering beroperasi di wilayah Prabumulih Timur dan sekitarnya.
Modus operandi yang digunakan cukup rapi, dengan memanfaatkan tempat umum seperti minimarket, warung, atau area parkir untuk melakukan transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat menjadi perantara sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan tergiur imbalan uang dari RI setiap kali berhasil mengantarkan barang pesanan kepada pembeli.
Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas keterlibatan seseorang dalam peredaran narkoba.
Polisi menilai tindakan Lija tetap melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas bagi masyarakat.
“Apapun alasannya, ikut serta dalam peredaran narkoba tetap tindak pidana berat. Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak tergiur iming-iming uang dari bisnis haram tersebut,” tegas AKP Bratanata.
Baca Juga: Peredaran Narkoba Dibongkar, Polres Muara Enim Sita 8 Paket Sabu dan Timbangan Digital
Kini, pelaku Lija Wariyana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polres Prabumulih.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tegas AKP Bratanata. ***

