Warga Enam Desa Penyangga di Muratara Desak DPRD Tindaklanjuti Permohonan Terkait Lahan Plasma. (Poto: ist/ist)
MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM — Perwakilan dari enam desa penyangga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara untuk menanyakan tindak lanjut atas surat permohonan mereka yang telah dikirimkan sejak 17 Maret, 24 Maret, dan terakhir pada 14 April 2025.
Hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan kabar atau respon yang memuaskan dari pihak DPRD.
Baca Juga: Debat Pilkada Muratara Akan Digelar di Palembang, Fokus Jaga Kondusivitas Wilayah
Baca Juga: Biadap, Pria di Muratara Tega Cabuli Adik Iparnya Sendiri saat Menginap Dirumahnya
“Kami belum menerima kabar gembira dari wakil rakyat terkait permohonan kami. Harapan kami, DPRD bisa menjadi mediator dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti PT DMIL, KUD Pakar Maur, Bupati Muratara, serta dinas-dinas terkait untuk duduk bersama mencari solusi atas persoalan lahan petani plasma sesuai dengan SK Bupati Suprijono Joesoep tahun 2003,” ujar Erik Wansyah bersama Endar, perwakilan warga.
Adapun enam desa yang tergabung dalam aksi tersebut yakni Desa Noman, Maur Lama, Maur Baru, Bingin Rupit, Bingin Jaya, dan Lubuk Rumbai.
Mereka menegaskan bahwa komunikasi resmi dari DPRD sangat diperlukan dan bukan hanya melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, pada tanggal 24 April, mereka telah melakukan koordinasi langsung dengan Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, dan Wakil Ketua II, Zainal Abidin.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan DPRD menyatakan kesiapannya untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya terkait lahan plasma seluas 2.937 hektare.
“Kami berharap penyelesaian persoalan ini segera dilakukan, mengingat banyak petani plasma yang dirugikan. Kami percaya DPRD Muratara mampu memfasilitasi penyelesaian masalah ini demi keadilan masyarakat,” tutup Erik.

