Warga Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polsek Tebing Tinggi dalam Rangka Latpraops Senpi Musi 2025. (Poto: ist/ist)
EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Latihan Pra Operasi (Latpraops) Senpi Musi 2025, Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang (jenis kecepek) dari seorang warga secara sukarela.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/164/VI/OPS.1.3./2025 tertanggal 10 Juni 2025, yang menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan deteksi dini, imbauan, dan penertiban terhadap senjata api ilegal di wilayah hukum masing-masing.
Baca Juga: Dua Senpira Kecepek Diserahkan Sukarela dalam Operasi Senpi Musi 2025
Baca Juga: Kades Sadar Karya Serahkan Senpira ke Polsek Purwodadi dalam Rangka Operasi Senpi Musi 2025
Baca Juga: Polsek Muara Beliti Terima Penyerahan Senpira Laras Panjang Dari Masyarakat
Kegiatan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Mako Polsek Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Seorang warga bernama Bapak Bambang, penduduk Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Tebing Tinggi, datang langsung ke Mapolsek didampingi oleh Kepala Desa Lubuk Kelumpang. Ia menyerahkan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan laras panjang (kecepek) berwarna cokelat.
Penyerahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah personel Polsek Tebing Tinggi, yakni IPDA Tamson, S.E., AIPDA Zulhandi, AIPDA Yogki, BRIGPOL Adam Humaidi, BRIGPOL Panji Sunaryo, BRIPTU Hari Santri M., dan BRIPDA Dandi Agung.
Kapolsek Tebing Tinggi, KOMPOL Elan Maruli Sitompul, S.H., menyampaikan apresiasi atas kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh warga tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif dan humanis yang kami lakukan bersama aparat desa membuahkan hasil nyata,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan ilegal agar tidak ragu untuk menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian.
“Melalui Latpraops Senpi Musi 2025 ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Tidak ada sanksi hukum bagi mereka yang menyerahkan senjata secara sukarela,” tambahnya.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mencegah potensi penyalahgunaan senjata api ilegal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan wilayah.
Dengan adanya partisipasi aktif dari warga seperti Bapak Bambang, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk turut mendukung upaya kepolisian dalam mewujudkan wilayah yang bebas dari senjata api ilegal. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. ***

