LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Keberadaan warung remang-remang yang berdiri persis di pinggir jogging track, tepatnya di bawah Jembatan Benteng Lahat, dalam waktu dekat akan dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lahat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah yang telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Baca Juga: Wabup Lahat Desak OPD Terkait Ambil Langkah Nyata Tangani Persoalan Anak
Baca Juga: Penemuan Tulang Belulang Manusia Gegerkan Warga Muara Siban, Lahat
Penegasan ini disampaikan usai dilakukannya pengukuran langsung oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Satpol PP Lahat, Bidang Aset BPKAD Lahat, Dinas Lingkungan Hidup Lahat, Camat Lahat, serta Ketua RT setempat, di kawasan Tepian Ayek Lematang.
“Bangunan tersebut adalah bangunan liar yang berkedok warung remang-remang. Supaya tidak menimbulkan konflik, kami lakukan pengukuran langsung, dan hasilnya memang terbukti berada di atas lahan aset milik Pemkab Lahat,” terang Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, melalui Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Hery Kurniawan, yang diwakili oleh Kabid Trantibum, Dian Hayati, SH, Rabu (25/6/2025).
Dian menyebut, keberadaan warung tersebut tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Keindahan Kota, tetapi juga berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang jelas dilarang untuk pendirian bangunan.
“Kami akan melayangkan surat peringatan terlebih dahulu agar pemilik membongkar bangunannya secara mandiri. Jika dua kali peringatan tidak diindahkan, maka pada bulan Juli nanti akan kami lakukan pembongkaran secara paksa,” tegasnya.
Baca Juga: “Memusuhi” Banyak Wartawan, Kabid dan Kasi Pelayanan Media Dinas Kominfo Lahat Harus Diganti
Ia menambahkan, pihaknya meminta para pemilik warung agar segera membongkar bangunannya sebelum akhir Juni 2025. Jika tidak ada tindakan, maka penertiban akan dilakukan tanpa kompromi.
“Surat peringatan akan segera kami kirimkan. Selain tidak memiliki izin usaha, keberadaan warung remang-remang ini juga telah meresahkan masyarakat. Jika imbauan tidak digubris, maka akan kami tindak tegas,” jelas Dian.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa penertiban ini juga merupakan respons atas keluhan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas di warung tersebut, yang diduga menjadi tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras.
“Keluhan masyarakat sudah kami terima. Kami masih memberikan waktu untuk pembongkaran secara mandiri. Namun, bila tetap diabaikan, maka tindakan tegas akan diambil,” tutupnya. ***
