Miliki Senpi Ilegal? Serahkan Sekarang atau Hadapi Hukuman Berat

Miliki Senpi Ilegal? Serahkan Sekarang atau Hadapi Hukuman Berat

Miliki Senpi Ilegal? Serahkan Sekarang atau Hadapi Hukuman Berat. (Poto: ist/ilustrasi)

Miliki Senpi Ilegal? Serahkan Sekarang atau Hadapi Hukuman Berat. (Poto: ist/ilustrasi)

SUMSEL, LINTASSRIWIJAYA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menggelar operasi penertiban senjata api ilegal di 17 kabupaten dan kota di wilayah provinsi tersebut. Operasi ini akan berlangsung hingga 28 Juni 2025.

Kepala Biro Operasi Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anis, mengatakan bahwa selama masa operasi, masyarakat yang memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api tanpa izin diimbau untuk menyerahkannya secara sukarela kepada aparat kepolisian terdekat.

Baca Juga: Polsek Muara Beliti Terima Penyerahan Senpira Laras Panjang Dari Masyarakat

Baca Juga: Mahasiswa ini Diduga Jadi Bandar Narkoba dan Miliki Senpira, Berakhirnya Ditangkap Polisi!

Baca Juga: Buronan Mati Ditembak, Polres Musi Rawas Gelar Conference Pers: Pelaku 365 KUHPidana, Begal Bersenpira!

“Jika diserahkan secara sukarela, masyarakat tidak akan dikenakan proses hukum,” kata Anis di Palembang, Senin.

Namun, ia menegaskan bahwa bagi warga yang tertangkap dalam operasi penertiban dengan kepemilikan senjata api ilegal, akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun.

Anis menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang melibatkan penggunaan senjata api. Kejahatan bersenjata, lanjutnya, masih sering terjadi, baik di wilayah perkotaan maupun di desa-desa yang sulit dijangkau aparat.

“Penertiban ini penting untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta mendukung situasi kamtibmas yang kondusif. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang sering terhambat oleh penyalahgunaan senjata api ilegal,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *