MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM — Dunia kepolisian di Muratara lagi geger, gengs. Seorang oknum anggota Polres Muratara, Brigadir RK (38), ke-gap ikut bisnis haram bareng istrinya, MS (35). Nggak main-main, doi terancam sanksi paling berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, ngejelasin kalau proses hukum udah jalan.
“RK ini anggota Sabhara Polres Muratara. RK saat ini ditahan di Polres Muratara bersama rekan wanitanya (istrinya),” katanya, Sabtu (16/8/2025).
Brigadir RK bakal hadapi dua jalur sekaligus: penyidikan tindak pidana narkoba dan sidang kode etik.
“Selain menjalani proses tindak pidana narkotika-nya, dia juga akan menjalani proses kode etik juga. Nantinya akan diberikan ancaman terberatnya yaitu PTDH,” ujarnya.
Bahkan, RK nggak lagi ditempatkan di patsus karena bukti kuat udah ada: sabu dan ekstasi ditemukan langsung di tangannya.
“Ya komitmen Kapolda Sumsel setiap anggota yang terlibat kasus narkotika tidak akan ada toleransi dengan ancaman PTDH,” tegas Nandang.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Muratara ngejar dan nangkep RK plus istrinya gara-gara ngedar narkoba. Gak cuma mereka, ada juga dua oknum polisi lain, FD dan PF, yang ke-gap positif pakai barang haram itu.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, buka suara soal motif RK jualan narkoba bareng istri.
“Yang bersangkutan (Brigadir RK) sudah tidak bisa dikasih tahu, dia perilakunya sudah seperti itu dari dulu (jual narkoba untuk modal beli lagi). Saat penggerebekan itu terdapat barang bukti pada dia sehingga dia terkena pidananya,” jelasnya.
Sementara itu, FD dan PF sekarang udah diamankan di sel khusus Propam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang tes urine-nya positif (FD dan PF) sudah dilakukan penahanan di sel khusus oleh Propam dan nanti akan dilakukan tindakan lebih lanjut untuk melakukan sidang etik,” ungkap Rendy. ***