3 Pengedar Narkoba di Pagar Alam Diciduk, Bawa Sabu dan Ganja

3 Pengedar Narkoba di Pagar Alam Diciduk, Bawa Sabu dan Ganja

3 Pengedar Narkoba di Pagar Alam Diciduk, Bawa Sabu dan Ganja. (Poto: ist/dok polisi)

PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM — Tiga orang pengedar narkoba di Pagar Alam akhirnya keok di tangan polisi. Mereka adalah M. Oktarika Alfiansyah (30), Riko Pranata (28), dan Yedi Sudmarman (36) — dan ketiganya literally kena batunya.

Penangkapan ini terjadi di kawasan Keban Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Minggu (6/7/2025). Barang bukti yang disita? Nggak main-main.

Baca Juga: Dua Kurir Narkoba Asal Rejang Lebong Diciduk di Lubuklinggau, Bawa 101 Gram Sabu

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Asal Lubuklinggau Minta Bantuan Gubernur Jabar Atasi Anak Kecanduan Narkoba

Ada sabu seberat 35,35 gram dan satu paket ganja 14 gram. Plus, alat isap, uang tunai, HP, dompet, sampai celana yang dijadikan tempat nyimpen narkoba juga ikut dibawa polisi.

Pas dicek urine, fix mereka positif metamfetamina. Salah satu dari mereka juga ternyata ngisep ganja. Yikes.

“Mereka kita tangkap Minggu pagi, sekarang masih kita periksa intensif,” kata Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansur, Rabu (9/7/2025).

Yang bikin makin ngeri, polisi bilang mereka ini bukan cuma pemakai, tapi pengedar aktif. Jadi bukan cuma nyoba-nyoba doang, tapi udah level bisnis gelap.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, 2,3 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja Disita

Baca Juga: Dua Warga Mardiharjo Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara

Ketiganya dijerat pasal berat:

Pasal 114 ayat (2)

Pasal 112 ayat (2)

Pasal 111 ayat (1)
dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan ternyata, kasus ini belum kelar. Polisi lagi ngembangin terus buat ngebongkar jaringan yang lebih besar. Siap-siap aja yang di belakang layar, your time is coming.

“Kami nggak akan berhenti di sini,” tegas Iptu Mansur. ***

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu di Talang Jawa Selatan

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Penganiaya Anak di Lubuklinggau Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *