Pemuda Lubuk Linggau Diamankan, Kedapatan Sembunyikan Ekstasi

Pemuda Lubuk Linggau Diamankan, Kedapatan Sembunyikan Ekstasi

Pemuda Lubuk Linggau Diamankan, Kedapatan Sembunyikan Ekstasi. (Poto: ist/ist)

LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DF (22), warga Jalan Depati Said No. 02 RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Baca Juga: Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk Satres Narkoba Polres Pagar Alam, Satu Rekan Masih Buron

Baca Juga: Gerebek Rumah di Muara Kelingi, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi, Suami Tersangka Kabur

Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Kenanga 2, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan pelaku di semak-semak pinggir jalan. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita satu bungkus plastik hitam berisi dua plastik klip transparan dengan total 19 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi.

Barang bukti tersebut terdiri dari:

12 butir tablet warna hijau berbentuk kodok

7 butir tablet warna merah muda berbentuk granat

Setelah ditimbang, total berat bruto barang bukti mencapai 7,02 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DF mengakui bahwa dirinya yang meletakkan ekstasi tersebut di lokasi sebelum diamankan petugas.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Lubuk Linggau untuk penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, DF dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Empat Pengedar Ekstasi Dibekuk di Lubuklinggau, Satu Perempuan Ikut Terjaring

Polres Lubuk Linggau juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara aparat dan warga dinilai sangat penting untuk menekan ruang gerak para pelaku, sekaligus menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *