Bejat! Pria 23 Tahun Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Berhasil Dibekuk Polres Muba

Bejat! Pria 23 Tahun Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Berhasil Dibekuk Polres Muba

Bejat! Pria 23 Tahun di Sungai Lilin Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Berhasil Dibekuk Polres Muba. (Poto: ist/ist)

MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sungai Lilin.

Kasus ini terungkap setelah korban, YY (12), seorang pelajar, memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada ibunya.

Baca Juga: Ayah ‘Bejat’ Tega Setubuhi Anak Kandung yang Masih Sekolah, Korban Diancam Akan Dibunuh

Baca Juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 2 Bulan, Pria ini di Tangkap Polisi

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada tepat di samping rumah pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial PJ (23), warga Sungai Lilin, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H., mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan korban, saksi-saksi, serta hasil gelar perkara.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita amankan,” ujarnya.

Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat pada Rabu (7/5/2025) malam dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar akta kelahiran korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: BEJAT, Sudah 4 Kali TR Setubuhi Anak di Bawah Umur Diranjang dan di Kandang Ayam, Berikut Kronologisnya!

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga maupun sekitar. “Kejahatan seksual terhadap anak dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Peran orang tua sangat penting dalam melindungi anak,” tegas IPTU S. Hutahean. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *