Dua Kali Satroni Rumah Warga, FS Akhirnya Tumbang di Tangan Tekab Sunyi Senyap

Dua Kali Satroni Rumah Warga, FS Akhirnya Tumbang di Tangan Tekab Sunyi Senyap

Dua Kali Satroni Rumah Warga, FS Akhirnya Tumbang di Tangan Tekab Sunyi Senyap. (Poto: ist/ist)

OKU SELATAN, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial Rahmat Nurofik (22), warga Desa Tebat Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Selatan, berhasil diamankan dengan dugaan sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga: Polres Prabumulih Grebek Pria Bawa 9 Ekstasi Kodok Hijau, Dibeli dari Pengedar DPO PALI

Baca Juga: 1 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Dimusnahkan Polres Muratara, Selamatkan 10 Ribu Warga

Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan, tepatnya di kawasan Simpang Kotaway, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip bening berisi total 50 butir pil ekstasi dengan berat bruto 18,33 gram. Pil-pil tersebut berbentuk granat dan kepala kodok, yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I.

Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Vivo warna biru serta satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Kapolres OKU Selatan melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka berstatus pengedar, bukan sekadar pengguna. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres OKU Selatan. Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda mencapai miliaran rupiah.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Gerebek! Buruh Muda di Prabumulih Terciduk Simpan 17 Ekstasi Logo Tesla

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres OKU Selatan,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas narkoba yang kerap merusak generasi muda dan mengancam ketertiban masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *