Oknum Polisi di Muratara Diciduk Bersama Istri Siri, Terbongkar Jaringan Sabu hingga Libatkan 3 Anggota

Oknum Polisi di Muratara Diciduk Bersama Istri Siri, Terbongkar Jaringan Sabu hingga Libatkan 3 Anggota

Oknum Polisi di Muratara Diciduk Bersama Istri Siri, Terbongkar Jaringan Sabu hingga Libatkan 3 Anggota. (Poto: ist/ist)

MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Penangkapan seorang perempuan berinisial MS (35) di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Senin (11/8/2025) mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan oknum polisi.

MS diketahui merupakan istri siri dari oknum polisi berpangkat Brigpol RK (38), anggota Sat Samapta Polres Muratara, yang turut ditangkap saat menunggu pembeli narkoba di rumahnya. Dalam penggerebekan, aparat mendapati Brigpol RK bersama MS.

Baca Juga: Viral! Istri Anggota TNI Digerebek Bersama Oknum Polisi di Penginapan

Baca Juga: Rumah Oknum Polisi Polres Muratara di Gerebek Tim Gabungan, Diduga Terlibat Narkoba

“Saat penggerebekan, polisi menemukan Brigpol RK bersama MS. dan hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung amfetamin (AMP) dan metamfetamin (MET),” kata Kasat Resnarkoba Polres Muratara, Iptu Marhan.

Iptu Marhan menjelaskan, operasi ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas seorang ibu rumah tangga yang diduga menjual narkoba di wilayah tersebut.

“Target awal memang MS, tapi ketika digerebek ternyata ada oknum polisi yang merupakan suami sirinya. Dari sini kami kembangkan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Pengembangan kasus tersebut menyeret dua anggota polisi lainnya berinisial P dan PR, yang juga dinyatakan positif narkoba. Dari lokasi, polisi mengamankan dua paket kecil sabu, satu butir pil ekstasi yang sempat disembunyikan Brigpol RK, serta barang bukti lain berupa 10,59 gram sabu yang telah dibagi menjadi 17 paket, dan satu butir ekstasi kuning berlogo Minion seberat 0,45 gram.

Iptu Marhan menambahkan, Brigpol RK diduga sudah lama menjadi pengedar dan kerap lolos dari upaya penangkapan.

Baca Juga: Oknum Polisi Berpangkat Briptu di Polres Empat Lawang di PTDH, Karena Melanggar Pasal Ini?

“Saat kami sergap, dia sempat membuang barang bukti dan mencoba kabur,” jelasnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Muratara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *